
Naker.news, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Kawasan Industri Kendal (IKN) hingga 10 tahun lamanya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dalam hal ini, tenaga kerja asing yang bekerja di IKN dapat memperoleh izin kerja yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dapat memperoleh izin tinggal yang diperpanjang selama masa berlakunya izin kerja. Peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, serta memudahkan proses administratif yang terkait dengan izin tinggal dan izin kerja.
Namun, perpanjangan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing di IKN juga diatur dengan ketat oleh pemerintah. Para tenaga kerja asing harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai, serta bekerja sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja tenaga kerja asing di IKN, untuk memastikan bahwa mereka memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan industri dan ekonomi di Indonesia.
Dalam hal ini, pemerintah Indonesia berharap bahwa perpanjangan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing di IKN dapat memberikan manfaat yang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan membuka peluang bagi para tenaga kerja asing untuk bekerja di IKN dalam jangka waktu yang lebih lama, diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kualitas industri di Indonesia.
Namun, hal ini juga harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja lokal, sehingga mereka dapat bersaing secara sehat dengan tenaga kerja asing.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tenaga Kerja Asing Dapat Bekerja Hingga 10 Tahun di IKN dan Dapat Diperpanjang" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-09 23:05:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/09/tenaga-kerja-asing-dapat-bekerja-hingga-10-tahun-di-ikn-dan-dapat-diperpanjang/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?