Kawasan Industri Kendal (IKN) adalah salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang menawarkan fasilitas modern dan lengkap untuk investasi. IKN juga menjadi salah satu tujuan bagi perusahaan asing untuk melakukan investasi di Indonesia, yang dapat membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, penggunaan tenaga kerja asing di IKN tanpa biaya kompensasi dapat mempengaruhi pemasukan pemerintah.
Sebelumnya, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan membayar biaya kompensasi yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah. Biaya kompensasi ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja asing.
Namun, aturan ini telah dihapuskan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di IKN. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia memberikan insentif dan fasilitas lain kepada investor yang berinvestasi di IKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan memperkuat daya saing IKN dalam menarik investor asing.
Meskipun demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerhati ekonomi.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penghapusan biaya kompensasi ini dapat mengurangi pemasukan pemerintah dari sektor tenaga kerja asing. Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala, untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di IKN, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tidak Ada Biaya Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Apakah Mempengaruhi Pemasukan Pemerintah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-09 23:09:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/09/tidak-ada-biaya-kompensasi-penggunaan-tenaga-kerja-asing-di-ikn-apakah-mempengaruhi-pemasukan-pemerintah/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?