Kawasan Industri Kendal (IKN) adalah salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang menawarkan fasilitas modern dan lengkap untuk investasi. IKN juga menjadi salah satu tujuan bagi perusahaan asing untuk melakukan investasi di Indonesia, yang dapat membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, penggunaan tenaga kerja asing di IKN tanpa biaya kompensasi dapat mempengaruhi pemasukan pemerintah.
Sebelumnya, perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan membayar biaya kompensasi yang besarnya ditetapkan oleh pemerintah. Biaya kompensasi ini biasanya dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang dibayarkan kepada tenaga kerja asing.
Namun, aturan ini telah dihapuskan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di IKN. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia memberikan insentif dan fasilitas lain kepada investor yang berinvestasi di IKN. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan memperkuat daya saing IKN dalam menarik investor asing.
Meskipun demikian, kebijakan ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemerhati ekonomi.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penghapusan biaya kompensasi ini dapat mengurangi pemasukan pemerintah dari sektor tenaga kerja asing. Sebaliknya, ada pula yang berpendapat bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala, untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di IKN, untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tidak Ada Biaya Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN, Apakah Mempengaruhi Pemasukan Pemerintah?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-09 23:09:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/09/tidak-ada-biaya-kompensasi-penggunaan-tenaga-kerja-asing-di-ikn-apakah-mempengaruhi-pemasukan-pemerintah/
#Artikel Terbaru
- Dari Quality Assurance ke Frontend Developer: Mengapa Banyak yang Beralih?
- Kartu Peluang Jerman: Solusi Baru untuk Tenaga Kerja Terampil dari Negara Non-UE
- Tips Berkembang untuk Pekerja Migran Indonesia di Negara Asing
- Tips Mengelola Gaji agar Lebih Hemat dan Efektif: Strategi Mudah Anti Bokek
- Kunjungan Kerja BNSP: Cara PLTU PAMA Menerapkan Kompetensi di Tempat Kerja
- 5 Pilar Sukses PAMA yang Bisa Jadi Inspirasi Buat Pekerja di Industri Pertambangan Indonesia
- Tips Hemat Kirim Uang untuk Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
- Menjadi Tenaga Konstruksi, Apakah Karier Ini Menjanjikan?
- Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi dengan Sertifikasi!
- Tahun 2024 Banjir PHK, Apa Penyebabnya?
#Featured posts
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui
- Pentingnya Teman Tongkrongan: Kunci Relasi dan Kesuksesan Karier di Masa Depan
- Ingin Kerja di Perkebunan Australia? Ini Tipsnya!
- Kinerja Bukan Segalanya: Kunci Kesuksesan di Dunia Kerja yang Sering Terabaikan