NAKER.NEWS, PALEMBANG — Masih banyak yang bingung dalam membedakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PHL adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.
Lantas apa bedanya dengan PKWT, Dasar Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas yaitu Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT. KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa buruh harian lepas termasuk bagian PKWT.
Sedangkan, Buruh Bulanan adalah? Buruh Bulanan atau Pegawai bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan. Baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan sekali.
ekerja buruh dalam Undang-undang Kita bahas terlebih dulu definisi minimal tentang buruh. Yang mengikuti pengertian yang terdapat dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 ayat (3) UU tersebut, apa yang disebut buruh/pekerja, adalah. “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Perbedaan PHL dan PKWT" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-10 20:01:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/ini-dia-perbedaan-phl-dan-pkwt/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?