Ini Dia Perbedaan PHL dan PKWT

Istimewa

NAKER.NEWS, PALEMBANG — Masih banyak yang bingung dalam membedakan Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PHL adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu.

Lantas apa bedanya dengan PKWT, Dasar Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas yaitu Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT. KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa buruh harian lepas termasuk bagian PKWT.

Sedangkan, Buruh Bulanan adalah? Buruh Bulanan atau Pegawai bulanan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga atau perusahaan. Baik negara maupun swasta, dengan menerima upah berdasarkan waktu setiap bulan sekali.

ekerja buruh dalam Undang-undang Kita bahas terlebih dulu definisi minimal tentang buruh. Yang mengikuti pengertian yang terdapat dalam Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 ayat (3) UU tersebut, apa yang disebut buruh/pekerja, adalah. “Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Perbedaan PHL dan PKWT" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-10 20:01:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/ini-dia-perbedaan-phl-dan-pkwt/