
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan pada Oktober 2020, menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Saat ini, kondisi Perppu Cipta Kerja masih menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi dan perdebatan.
Salah satu pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang paling banyak dipertanyakan adalah Pasal 56. Pasal ini mengatur tentang upah minimum yang dibayarkan kepada pekerja. Dalam Pasal tersebut, diatur bahwa besaran upah minimum dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti produktivitas dan kondisi ekonomi.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama pekerja informal yang tidak memiliki kekuatan tawar-menawar yang kuat terkait besaran upah. Banyak pihak khawatir bahwa pasal ini dapat memperburuk kondisi pekerja di Indonesia, di mana upah yang rendah sudah menjadi masalah yang sering terjadi.
Selain itu, ada juga ketidakpastian terkait implementasi dari Perppu Cipta Kerja. Beberapa pihak merasa bahwa aturan-aturan dalam Perppu ini tidak cukup jelas dan dapat menimbulkan banyak interpretasi yang berbeda. Sehingga, dapat menyulitkan para pelaku usaha dan pekerja dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Namun, di sisi lain, ada juga pihak yang mendukung Perppu Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa Perppu ini diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Kondisi Perppu Cipta Kerja saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan diskusi di kalangan masyarakat. Namun, yang jelas, Perppu ini membutuhkan implementasi yang baik agar dapat memberikan manfaat yang diharapkan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kondisi Perppu Cipta Kerja Saat Ini" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-10 21:27:54. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/kondisi-perppu-cipta-kerja-saat-ini/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?