Naker News, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah membuat memulai usaha semakin mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya berbagai deregulasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Menurut Teten, salah satu keuntungan dari UU Cipta Kerja adalah penghapusan izin prinsip dalam pembuatan perizinan usaha. Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam memulai usaha baru tanpa harus menunggu izin prinsip yang memakan waktu lama.
Selain itu, Teten juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha. Proses pengurusan izin usaha yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat.
Teten juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan insentif bagi pelaku usaha dalam bentuk berbagai kemudahan perpajakan dan pembebasan pajak. Hal ini akan memberikan dukungan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Namun, Teten juga menyatakan bahwa pemerintah masih terus berupaya untuk meningkatkan dukungan bagi pelaku usaha, terutama bagi UKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah akan terus memperluas akses pembiayaan bagi UKM dan memberikan pelatihan bagi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan kemudahan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
Meskipun demikian, UU Cipta Kerja juga menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan buruh dan pekerja. Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja dianggap merugikan hak-hak pekerja, sehingga memicu protes dan aksi demo.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menteri Koperasi dan UKM Mengklaim UU Cipta Kerja Membuat Memulai Usaha Semakin Mudah" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-10 21:10:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/menteri-koperasi-dan-ukm-mengklaim-uu-cipta-kerja-membuat-memulai-usaha-semakin-mudah/
#Artikel Terbaru
- Luhut Kasih Saran Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%
- Lepas 750 Peserta Magang ke Jepang, Begini Langkah Kemnaker Genjot Kompetensi Tenaga Kerja
- Indonesia Tolak Investasi Apple! iPhone 16 Dilarang Beredar.
- Kantor Pertanahan Palembang Kejar Status Kota Lengkap, Begini Caranya
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Prabowo Kembalikan Kesaktian Bulog ala Soeharto, Fokus Wujudkan Swasembada Pangan
- PPN Naik! Pengusaha Keberatan, Respon Sri Mulyani Tak Bisa Ditunda
- Heboh Garuda Biru dan Penolakan PPN 12%
- iPhone Made in Bandung? Apple Siapkan Pabrik Baru dan Ribuan Lowongan Kerja!
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
#Featured posts
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui