Pemerintah Menyatakan Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Mitigasi untuk Mengatasi Dampak Ekonomi Global

Pemerintah Menyatakan Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Mitigasi untuk Mengatasi Dampak Ekonomi Global

Naker.news, Jakarta – Pemerintah memilih bentuk Perppu agar undang-undang dapat segera disahkan tanpa harus melalui waktu yang lama dan birokrasi yang rumit. Perppu Cipta Kerja dibuat dalam situasi di mana waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan undang-undang tersebut selama 17 tahun, sehingga akan menimbulkan ketidakpastian global terutama dalam mengevaluasi peluang investasi.

Oleh karena itu, Perppu Cipta Kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi dampak global. Perppu ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan penciptaan lapangan kerja, penguatan sektor keuangan, dan penguatan kelembagaan otoritas keuangan.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja telah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca-Pandemi Covid-19 dan terbukti memberikan manfaat bagi penanaman modal dalam negeri. Kerentanan perekonomian global berdampak pada perekonomian nasional, termasuk resesi ekonomi pada tahun 2023.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dianggap dapat menjadi penyelamat atas keadaan tersebut. Namun, karena adanya larangan membuat kebijakan strategis, keadaan tersebut telah melahirkan kegamangan dan kegentingan memaksa dalam mengatasi dampak negatif perekonomian global.

Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja merupakan langkah mitigasi untuk dampak kondisi ekonomi global karena di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi berupa investasi dan konsumsi yang saling terkait. Kenaikan investasi akan mendorong peningkatan lapangan kerja sehingga pendapatan juga akan meningkat serta diikuti dengan peningkatan konsumsi.

Peningkatan konsumsi juga akan mendorong tambahan permintaan atas barang dan jasa sehingga mendorong investasi. Presiden perlu menetapkan Perppu dalam rangka melakukan mitigasi perekonomian Indonesia pasca-UU Cipta Kerja dan kerentanan perekonomian global yang berdampak pada ekonomi nasional, maka langkah yang responsif dan antisipatif perlu dilakukan untuk mengatasi dampak krisis global.

Perppu dibuat dalam kondisi kegentingan memaksa dan didasarkan pada kondisi objektif, di antaranya kebutuhan undang-undang sangat mendesak untuk menyelesaikan keadaan negara yang dialami masyarakat. Presiden berhak untuk menetapkan Perppu yang berkedudukan sebagai hak istimewa bagi Presiden.

Artikel ini telah ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Pemerintah: Perppu Cipta Kerja Langkah Mitigasi Atasi Dampak Ekonomi Global | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemerintah Menyatakan Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Mitigasi untuk Mengatasi Dampak Ekonomi Global" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-10 21:33:55. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/pemerintah-menyatakan-perppu-cipta-kerja-sebagai-langkah-mitigasi-untuk-mengatasi-dampak-ekonomi-global/