
Menurut Profesor Tadjuddin, pakar ketenagakerjaan di Universitas Gadjah Mada, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mampu menurunkan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia kalah dalam hal pengangguran jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Selain itu, Indonesia juga memiliki angka kemiskinan yang lebih tinggi daripada negara-negara tersebut.
Saat ini, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih dalam tahap perbaikan oleh DPR. Namun, karena adanya kekosongan hukum, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu tersebut. Meskipun Perppu Cipta Kerja menuai pro dan kontra, Profesor Tadjuddin menganggap bahwa Perppu tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, namun kurang berkembang dalam ekspor. Perppu Cipta Kerja memberikan perhatian yang lebih pada UMKM. Profesor Tadjuddin juga menyoroti bahwa banyak pekerja Indonesia memilih bekerja di luar negeri karena kurangnya kesempatan kerja di dalam negeri.
Indonesia memiliki bonus demografi yang besar, dan Perppu Cipta Kerja dapat dimanfaatkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada koperasi, UMKM, dan menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Perppu ini juga mengatur upah minimum, dan memberikan penawaran upah yang lebih baik bagi pekerja yang bekerja di atas satu tahun dengan sistem bargaining.
Profesor Tadjuddin berpendapat bahwa UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sudah ketinggalan zaman dan Perppu Cipta Kerja adalah titik perubahan untuk meraih Indonesia Emas 2045. Dia berharap agar Perppu ini segera disetujui oleh DPR untuk membantu Indonesia maju dengan kemudahan-kemudahan yang diberlakukan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Solusi Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan: Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-10 21:39:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/10/solusi-kurangi-pengangguran-dan-kemiskinan-perppu-cipta-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?