NAKER.NEWS, BALI – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (09/03/2023).
Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat (10/03/2023) dan kepada mereka diterapkan penangkalan.
Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.
“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” tutupnya
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "3 PSK WNA Ditangkap dan di Deportasi Imigrasi " oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-11 19:14:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/3-psk-wna-ditangkap-dan-di-deportasi-imigrasi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?