Berikut Perhitungan Upah Pekerja Harian Lepas, Jangan Salah 

Istimewa

NAKER.NEWS, JAKARTA — Pekerja Harian Lepas (PHL) memiliki aturan untuk mempekerjakan mereka, Status pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT.

KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa buruh harian lepas termasuk bagian PKWT. Namun, pada prakteknya ada beberapa hal yang tidak menganut aturan PKWT.

Perhitungan Upah pekerja harian lepas dapat ditetapkan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Upah yang dibayarkan berdasarkan waktu ditentukan dari jumlah hari kehadiran karyawan di kantor.

Yang pertama, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 25.

Yang kedua, bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 21.

Untuk skema upah berdasarkan hasil, maka besarnya upah yang diterima oleh PHL ini tergantung pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada satu hari.

Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi setiap perusahaan memiliki nilai upah yang berbeda. Tidak hanya volume pekerjaan, kehadiran karyawan juga bisa menjadi pertimbangan dalam besaran upah yang diterima.

Mempekerjakan pekerja harian lepas tidak bisa dilakukan secara terus-menerus. Terdapat batas waktu yang mengatur, yaitu maksimal 21 hari dalam satu bulan. Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka status pekerja berubah dan harus diangkat secara resmi menjadi karyawan tetap melalui surat. Jadi, pastikan bahwa perusahaan Anda tidak mempekerjakan pekerja harian lepas melebihi ketentuan yang berlaku.

Namun, juga ada perhitungan pajak untuk PHL tersebut. Artinya jika tenaga harian lepas memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 dalam satu bulan maka dibebaskan dari pembayaran PPh 21. Pembebasan pajak penghasilan pph 21 juga berlaku bagi pekerja harian lepas yang berhak atas upah tidak lebih dari Rp300.000 per hari.

Pajak akan kembali berlaku bagi karyawan yang memiliki upah di atas Rp450.000 per hari.

Jika pekerja lepas memiliki penghasilan kumulatif lebih dari Rp4.500.000 per bulan maka jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan kotor.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Berikut Perhitungan Upah Pekerja Harian Lepas, Jangan Salah " oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-11 11:16:48. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/berikut-perhitungan-upah-pekerja-harian-lepas-jangan-salah/