
Naker.news, Jakarta – Para buruh dari berbagai serikat pekerja di Indonesia telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Pajak pada hari Kamis, 9 Maret 2023. Mereka menuntut perlindungan hak-hak mereka dan memperjuangkan keadilan bagi para pekerja. Berikut adalah lima tuntutan yang disampaikan oleh para buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut:
- Upah yang Layak Para buruh menuntut pemerintah dan perusahaan memberikan upah yang layak kepada para pekerja. Mereka menyatakan bahwa upah minimum yang saat ini berlaku masih jauh di bawah standar hidup yang layak.
- Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Para buruh juga menuntut perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih baik. Mereka menyatakan bahwa banyak pekerja yang terluka atau sakit akibat kondisi kerja yang buruk dan tidak memadai.
- Hak untuk Berserikat dan Berorganisasi Para buruh memperjuangkan hak untuk berserikat dan berorganisasi sebagai warga negara yang memiliki hak-hak demokratis. Mereka menuntut agar pemerintah dan perusahaan tidak mempersulit atau menghalangi hak tersebut.
- Penghapusan Kontrak Kerja Para buruh menuntut penghapusan sistem kontrak kerja yang dianggap merugikan para pekerja. Mereka mengatakan bahwa kontrak kerja cenderung membuat pekerja tidak stabil secara finansial dan tidak memperoleh hak-hak yang seharusnya didapatkan.
- Peningkatan Jaminan Sosial Para buruh memperjuangkan peningkatan jaminan sosial bagi para pekerja. Mereka menyatakan bahwa saat ini jaminan sosial yang diberikan masih terlalu minim dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para pekerja.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para buruh menyampaikan tuntutan mereka dengan damai dan menyerukan agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan hak-hak para pekerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini 5 Tuntutan Buruh yang Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Ditjen Pajak" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-11 21:42:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/ini-5-tuntutan-buruh-yang-gelar-unjuk-rasa-di-depan-kantor-ditjen-pajak/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?