Ini Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri untuk Menyimpan Rp 37 Miliar milik Rafael

Ini Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri untuk Menyimpan Rp 37 Miliar milik Rafael

Naker.news, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kotak penyimpanan harta milik mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di Bank Mandiri.

Kotak penyimpanan harta yang disewa oleh Rafael berisi uang tunai senilai Rp35 miliar dalam bentuk mata uang asing dan beberapa perhiasan. PPATK menyatakan bahwa jumlah uang senilai puluhan miliar rupiah yang tersimpan di kotak penyimpanan harta tersebut berbeda dari mutasi puluhan rekening senilai Rp500 miliar yang diblokir oleh PPATK atas nama Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan pihak terkait.

Saat ini, kotak penyimpanan harta tersebut masih dalam kewenangan PPATK dan diblokir untuk proses analisis lebih lanjut.

Kotak penyimpanan harta atau safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang disediakan oleh bank. Kotak ini dirancang khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan, memberikan rasa aman bagi penyewa.

Selain uang tunai dan perhiasan, barang berharga lain yang umum disimpan di safe deposit box adalah emas logam mulia batangan, akta perusahaan, surat perjanjian, bukti kepemilikan saham, surat kepemilikan tanah, dan surat wasiat.

Menurut laman resmi Bank Mandiri, jangka waktu penyewaan safe deposit box adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai keinginan penyewa. Setiap kotak safe deposit box dilengkapi dengan sistem pengamanan ganda menggunakan dua jenis kunci, yaitu kunci yang dikuasai oleh penyewa dan kunci yang dikuasai oleh bank.

Brangkas hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama-sama. Tarif sewa safe deposit box di Bank Mandiri bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp3.000.000 per tahun, tergantung pada ukuran kotak. Selain biaya sewa, penyewa juga dikenakan biaya kunci sebesar Rp1.000.000 yang dibayarkan sekali di awal sewa. Penyewa juga akan dikenakan biaya tambahan apabila ada kerusakan atau kehilangan kunci brangkas.

Selain menyimpan uang di safe deposit box, Rafael juga terbukti menyembunyikan asetnya melalui penggunaan nama orang lain sebagai nominee. Praktik ini umum dilakukan di Indonesia untuk menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum dan otoritas pengawas transaksi keuangan. PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo, sebagian atas nama istri dan anak-anaknya. Dalam 40 rekening tersebut, PPATK mencatat adanya nilai mutasi hingga Rp500 miliar untuk transaksi periode 2019-2023.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Tarif Sewa Brangkas Bank Mandiri untuk Menyimpan Rp 37 Miliar milik Rafael" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-11 05:19:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/ini-tarif-sewa-brangkas-bank-mandiri-untuk-menyimpan-rp-37-miliar-milik-rafael/