
NAKER.NEWS, JAKARTA — Sinergitas dan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuahkan hasil, Kolaborasi instansi ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar sepanjang 2022. Jumlah tersebut berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
“Alhamdulillah, Rp 95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian.
Untuk itu BPJS Ketenagkerjaan memperpanjang kerja sama dengan Kejati DKI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Deny menerangkan perpanjangan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deny Yusyulian.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp 67 miliar.
Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati DKI Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejati dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha,” ujar Irfan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kolaborasi Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 M" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-11 20:06:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/kolaborasi-kejati-dki-dan-bpjs-ketenagakerjaan-pulihkan-keuangan-negara-rp-952-m/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?