Kolaborasi Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 M

Istimewa

NAKER.NEWS, JAKARTA — Sinergitas dan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuahkan hasil, Kolaborasi instansi ini berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar sepanjang 2022. Jumlah tersebut berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

“Alhamdulillah, Rp 95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian.

Untuk itu BPJS Ketenagkerjaan memperpanjang kerja sama dengan Kejati DKI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Deny menerangkan perpanjangan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deny Yusyulian.

Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp 67 miliar.

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati DKI Jakarta.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejati dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui peningkatan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha,” ujar Irfan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kolaborasi Kejati DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 M" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-11 20:06:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/kolaborasi-kejati-dki-dan-bpjs-ketenagakerjaan-pulihkan-keuangan-negara-rp-952-m/