Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa 134 pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak memiliki saham di perusahaan, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.
Namun, sebenarnya aturan mengenai kepemilikan saham oleh pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PNS dilarang memiliki saham atau investasi dalam bentuk apapun di perusahaan swasta atau badan usaha milik orang lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 53/2010, yaitu PNS yang ditugaskan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai bentuk badan hukum dan bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, PNS yang diangkat sebagai pengawas langsung atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai bentuk badan hukum dan bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, serta PNS yang memiliki saham atau investasi sebelum menjadi PNS dan tidak dapat dijual atau dilepaskan.
Namun, meskipun ada pengecualian tersebut, PNS yang memiliki saham di perusahaan harus melaporkan kepemilikan saham tersebut kepada atasan langsung dan KPK. PNS juga harus menjamin bahwa kepemilikan saham tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS.
Dalam kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan, KPK telah meminta atasan langsung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap pegawai tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pegawai tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-11 05:27:59. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/kpk-sebut-134-pegawai-pajak-punya-saham-bagaimana-sebenarnya-aturan-kepemilikan-saham-oleh-pns/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?