
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa 134 pegawai yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak memiliki saham di perusahaan, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi konflik kepentingan yang merugikan negara.
Namun, sebenarnya aturan mengenai kepemilikan saham oleh pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PNS dilarang memiliki saham atau investasi dalam bentuk apapun di perusahaan swasta atau badan usaha milik orang lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 53/2010, yaitu PNS yang ditugaskan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai bentuk badan hukum dan bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, PNS yang diangkat sebagai pengawas langsung atau dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mempunyai bentuk badan hukum dan bertujuan untuk memberikan pelayanan publik, serta PNS yang memiliki saham atau investasi sebelum menjadi PNS dan tidak dapat dijual atau dilepaskan.
Namun, meskipun ada pengecualian tersebut, PNS yang memiliki saham di perusahaan harus melaporkan kepemilikan saham tersebut kepada atasan langsung dan KPK. PNS juga harus menjamin bahwa kepemilikan saham tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya sebagai PNS.
Dalam kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki saham di perusahaan, KPK telah meminta atasan langsung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi terhadap pegawai tersebut. Jika terbukti melanggar aturan, pegawai tersebut dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-11 05:27:59. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/kpk-sebut-134-pegawai-pajak-punya-saham-bagaimana-sebenarnya-aturan-kepemilikan-saham-oleh-pns/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?