
Naker.news, Jakarta – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap mengenai 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, pada hari Selasa (9/3/2021).
Menurut Sri Mulyani, pegawai pajak tersebut memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban pajak dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengawasan tersebut, mereka sebagai pegawai pajak harus menilai dan mengawasi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut.
Sementara itu, pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup tersebut tidak melanggar aturan karena tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal tersebut harus diwaspadai karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut mengenai kinerja dan integritas pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan-perusahaan tertutup. Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai pajak harus bekerja secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi.
Kementerian Keuangan juga akan memperketat aturan mengenai kode etik pegawai pajak, termasuk di dalamnya mengenai konflik kepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pegawai pajak tidak terlibat dalam praktik korupsi dan menjaga integritas institusi pajak.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong investasi. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Saham di 280 Perusahaan Tertutup Dimiliki oleh 134 Pegawai Pajak: Sejumlah Fakta Terungkap" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-11 09:19:22. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/saham-di-280-perusahaan-tertutup-dimiliki-oleh-134-pegawai-pajak-sejumlah-fakta-terungkap/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?