NAKER.NEWS, JAKARTA — Tunjangan harian karyawan merupakan komponen penambah gaji yang diberikan oleh perusahaan, tetapi ini bergantung pada perusahaan. Bukan hanya tunjangan harin tetapi ada beberapa tunjangan lainnya.
Ketentuan tunjangan harian pun akan disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Setiap perusahaan, bagian, ataupun jabatan akan memiliki tunjangan yang berbeda-beda. Tunjangan umumnya akan diberikan pada karyawan yang berhak.
Tunjangan biasanya diberikan oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan agar lebih produktif lagi dalam bekerja dan juga sebagai apresiasi yang diberikan perusahaan.
Secara umum macam-macam tunjangan harian tersebut, antara lain:
- Tunjangan Harian Makan
Bentuk tunjangan makan diberikan setiap hari saat karyawan bekerja. Bentuknya bisa berbeda-beda sesuai ketentuan perusahaan masing-masing.
Ada perusahaan yang memberikan tunjangan makan dalam bentuk uang yang ditambahkan pada perhitungan gaji. Adapula yang memberikan tunjangan makan berupa makanan yang telah disediakan oleh perusahaan.
- Tunjangan Harian Kemahalan
Standar hidup tinggi tersebut bukan berasal dari gaya hidup yang mewah, namun minimnya fasilitas yang ada di daerah tersebut membuat standar dan biaya hidup tinggi.
Tunjangan ini biasanya diberikan pada karyawan yang bekerja di area kontrol, sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
- Tunjangan Harian Transportasi
Tunjangan ini dapat masuk dalam kategori tunjangan harian dalam kondisi tertentu. Misalnya, untuk karyawan yang bertugas memantau proyek di beberapa tempat tertentu. Atau untuk karyawan yang perlu memasarkan produk perusahaan satu tempat ke tempat yang lain setiap hari.
Fasilitas yang diberikan bertujuan untuk mengakomodir pekerjaan karyawan. Tunjangan dapat berupa kendaraan, bahan bakar atau uang tunai.
Tunjangan transportasi juga diberikan pada karyawan yang tempat tinggalnya jauh dari transportasi umum dan dalam keadaan apapun mengharuskan karyawan memiliki kendaraan sendiri. - Tunjangan Harian Pakaian
Perusahaan yang umumnya memberikan tunjangan ini seperti perusahaan restoran, hotel, maskapai penerbangan, dan perusahaan konstruksi.
Fasilitas satu ini didapatkan pada perusahaan yang mengharuskan karyawannya memakai seragam. Pakaian di perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sesuai dengan standar keamanan tertentu.
Pemberian tunjangan ini dapat berupa barang secara langsung ataupun uang untuk membeli barang tersebut.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ternyata Ada Loh Tunjangan Harian Dalam Bekerja, Berikut Jenis Tunjangan Harian" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-11 14:46:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/11/ternyata-ada-loh-tunjangan-harian-dalam-bekerja-berikut-jenis-tunjangan-harian/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?