
Direktur Jenderal Pajak, Heru Prasetyo, angkat bicara terkait dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pajak yang diduga tidak membayar pajak. Menurutnya, jika ada oknum PNS yang mengemplang pajak, maka itu menjadi pelanggaran etik dan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sebagai PNS, setiap pegawai diwajibkan untuk taat hukum dan patuh pada peraturan yang ada, termasuk dalam hal membayar pajak. Apabila terbukti melanggar, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa PNS pajak sebenarnya sudah memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar dalam hal membayar pajak. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak di Indonesia, PNS pajak harus memberikan contoh dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal memenuhi kewajiban membayar pajak.
Heru juga menambahkan bahwa selain PNS pajak, seluruh masyarakat Indonesia seharusnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk membayar pajak. Hal ini sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pembayaran berbagai fasilitas publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam hal ini, ia berharap bahwa semua pihak dapat memahami pentingnya membayar pajak dan melakukan tindakan yang tepat dalam memenuhi kewajiban tersebut. Ia juga menekankan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal membayar pajak dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Bos Pajak Angkat Suara Terkait PNS Pajak yang Tidak Membayar Pajak" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-12 09:31:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/12/bos-pajak-angkat-suara-terkait-pns-pajak-yang-tidak-membayar-pajak/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?