
Partai Buruh Indonesia akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran besok untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020. Awalnya, jadwal demonstrasi direncanakan pada tanggal 1 Mei, namun kemudian dimajukan menjadi besok.
Demonstrasi tersebut diharapkan akan dihadiri oleh ribuan buruh dari berbagai sektor dan wilayah di Indonesia. Mereka akan memprotes Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan masyarakat kecil.
Partai Buruh Indonesia telah menggelar beberapa demonstrasi sebelumnya untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, undang-undang tersebut tetap disahkan oleh pemerintah.
Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan menghapus regulasi yang dianggap menghambat investasi dan menciptakan lapangan kerja baru. Namun, banyak kalangan yang menentang undang-undang tersebut karena dianggap merugikan pekerja dan masyarakat kecil.
Beberapa pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja telah menuai kontroversi, seperti pasal yang memungkinkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan pasal yang memperbolehkan perusahaan menggunakan tenaga kerja kontrak dalam jangka waktu yang lebih lama.
Demonstrasi oleh Partai Buruh Indonesia merupakan salah satu bentuk protes yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat sipil terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, dalam aksi-aksi sebelumnya, beberapa demonstran dilaporkan melakukan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum.
Maka, penting untuk menegakkan hak atas demonstrasi yang damai dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa aksi-aksi protes dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan hukum. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya kerusuhan atau tindakan kekerasan selama demonstrasi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Jadwal Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja oleh Partai Buruh Dimajukan ke Besok" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-12 17:14:58. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/12/jadwal-demo-tolak-omnibus-law-cipta-kerja-oleh-partai-buruh-dimajukan-ke-besok/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?