Pemerintah Belgia telah melarang para pegawainya untuk menggunakan aplikasi media sosial TikTok. Larangan ini dikeluarkan karena adanya kekhawatiran terhadap keamanan data dan informasi sensitif yang dapat diambil oleh pihak ketiga.
Larangan ini berlaku untuk seluruh pegawai pemerintah di Belgia, termasuk mereka yang bekerja di lembaga-lembaga publik dan diplomatik. Mereka dilarang untuk membuat akun TikTok, mengunggah konten, atau bahkan sekadar mengakses aplikasi tersebut dari perangkat kerja mereka.
Baca juga: Mau Kerja di Tiktok? Simak Curhatan Pegawai TikTok Mengenai Tekanan Mental di Tempat Kerja
Keputusan larangan ini diambil setelah Belgia mengalami serangan siber pada tahun 2020 yang disebabkan oleh kelompok yang berbasis di China. Serangan tersebut menargetkan informasi rahasia dari pemerintah Belgia, termasuk data dari Kementerian Luar Negeri.
Selain Belgia, beberapa negara lain juga telah melarang penggunaan TikTok oleh pegawai pemerintah. Hal ini terkait dengan kekhawatiran bahwa aplikasi tersebut dapat menjadi alat pengumpulan informasi bagi pihak ketiga, terutama dari pemerintah China yang dianggap memiliki akses ke data dari perusahaan pengembang aplikasi.
Sejak awal tahun 2021, TikTok telah dilarang di India dan Amerika Serikat atas alasan keamanan nasional. Namun, larangan tersebut kemudian dibatalkan setelah perusahaan pengembang TikTok, ByteDance, mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data pengguna di negara-negara tersebut.
Meskipun demikian, beberapa negara masih mempertahankan larangan terhadap TikTok, termasuk Belgia. Hal ini menunjukkan bahwa keamanan data dan privasi pengguna masih menjadi isu yang penting dan perlu diatasi dalam penggunaan aplikasi media sosial.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Larangan Penggunaan TikTok bagi Pegawai Pemerintah di Belgia, Ini Alasannya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-12 17:19:11. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/12/larangan-penggunaan-tiktok-bagi-pegawai-pemerintah-di-belgia-ini-alasannya/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak