Undang-Undang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law yang disahkan pada Oktober 2020 telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama terkait dengan hak-hak buruh. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terkait dengan upah lembur bagi buruh di Indonesia.
Pada pasal 78 UU Cipta Kerja, upah lembur diberikan setelah bekerja selama 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan besaran upah minimal 1,5 kali upah per jam. Namun, dalam UU ini juga disebutkan bahwa penghitungan upah lembur bisa dilakukan dengan sistem kompensasi waktu, yang berarti waktu lembur yang dilakukan bisa diakumulasi dalam jangka waktu tertentu dan kemudian dibayarkan secara bersamaan.
Hal ini menimbulkan polemik karena dikhawatirkan akan merugikan buruh yang melakukan lembur dalam waktu yang cukup lama, karena sistem kompensasi waktu hanya akan memberikan pembayaran secara bertahap pada akhir bulan atau akhir tahun. Selain itu, besaran upah lembur juga tidak jelas dan dapat diatur oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan internalnya.
Kebijakan tersebut kemudian dianggap tidak adil oleh para buruh dan serikat pekerja karena mengurangi hak-hak buruh terkait upah lembur yang seharusnya dibayar secara langsung setelah bekerja lembur. Hal ini juga bertentangan dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak untuk dilindungi dari perlakuan yang tidak manusiawi dan diskriminatif.
Dampak dari UU Cipta Kerja terhadap upah lembur bagi buruh di Indonesia masih belum jelas dan perlu terus dipantau oleh pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini harus diimbangi dengan upaya untuk menjaga hak-hak buruh dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa besaran upah lembur diatur secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga perlu memperkuat perannya dalam memperjuangkan hak-hak buruh terkait upah lembur dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja yang berdampak pada buruh di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Upah Lembur bagi Buruh di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-13 10:09:28. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/dampak-undang-undang-cipta-kerja-terhadap-upah-lembur-bagi-buruh-di-indonesia/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?