Kini Pembuatan Paspor Bisa Satu Hari Jadi, Cek Syarat dan Ketentuannya

NAKER.NEWS, JAKARTA —

NAKER.NEWS, JAKARTA — Paspor merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan jika berpergian ke luar negeri, bisa dibilang paspor adalah KTP ketika berpergian ke Mancanegara. Jika, ingin berpergian ke luar negeri maka harus memiliki paspor. 

Bisanya, untuk pembuatan buku ini dibutuhkan waktu tiga sampai empat hari. Tetapi, pembuatan paspor juga bisa sangkat singkat atau hanya satu hari. Artinya, pemohon bisa membuat paspor di hari yang sama saat mengajukan permohonan.

Diambil dari imigrasi.go.id, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan. Pengajuan paspor satu hari jadi ini tidak dapat dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor.

Untuk persyaratan nya sendiri adalah KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah atau surat baptis. Namun, untuk yang sudah memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa kartu tanda penduduk dan paspor lama.

“Sama seperti layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor dapat langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan,” Katanya, Senin (13/03/2023)

Pemohon akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar satu juta rupiah untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

“Saya menyarankan agar pemohon datang lansgung ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Apabila pemohon datang di siang hari, besar kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan harinya,”tutupnya. 

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kini Pembuatan Paspor Bisa Satu Hari Jadi, Cek Syarat dan Ketentuannya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-13 13:02:02. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/kini-pembuatan-paspor-bisa-satu-hari-jadi-cek-syarat-dan-ketentuannya/