Menjaga Hak Upah Lembur di Bulan Ramadhan untuk Kesejahteraan Buruh di Indonesia

Menjaga Hak Upah Lembur di Bulan Ramadhan untuk Kesejahteraan Buruh di Indonesia

Bulan Ramadhan merupakan bulan suci bagi umat Muslim di seluruh dunia, di mana umat Muslim berpuasa selama satu bulan penuh. Di Indonesia, banyak perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan para karyawannya yang berpuasa dengan menyesuaikan jam kerja dan memberikan waktu istirahat yang lebih panjang. Namun, terkadang hak upah lembur bagi buruh yang bekerja pada bulan Ramadhan masih menjadi permasalahan.

Pada bulan Ramadhan, jam kerja biasanya akan berubah karena adanya waktu istirahat untuk berbuka puasa dan shalat tarawih di malam hari. Hal ini tentu berdampak pada waktu kerja yang berpotensi melebihi waktu kerja normal. Sebagai akibatnya, buruh dapat melakukan lembur untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda atau memenuhi target produksi.

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memberikan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja yang melakukan lembur berhak menerima upah lembur dengan besaran minimal 1,5 kali dari upah pekerjaan biasa.

Baca juga: Perhatikan Hak Pekerja Selama Bulan Ramadhan

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa hak upah lembur bagi buruh dijaga dengan baik, terlebih pada bulan Ramadhan di mana jam kerja cenderung lebih lama. Perusahaan harus memahami hak-hak buruh dan menyesuaikan kebijakan upah lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, serikat pekerja juga harus memainkan peran aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh terkait upah lembur. Serikat pekerja dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melakukan advokasi terhadap buruh yang tidak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya menjaga hak upah lembur di bulan Ramadhan, perusahaan dan serikat pekerja juga dapat melakukan dialog dan musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat. Dengan cara ini, hak-hak buruh dapat terjaga dan kesejahteraan buruh dapat ditingkatkan, sehingga bulan Ramadhan dapat dirayakan dengan penuh sukacita tanpa harus merasa terbebani oleh masalah upah lembur.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menjaga Hak Upah Lembur di Bulan Ramadhan untuk Kesejahteraan Buruh di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-13 10:15:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/menjaga-hak-upah-lembur-di-bulan-ramadhan-untuk-kesejahteraan-buruh-di-indonesia/