Serikat pekerja merupakan organisasi yang bertujuan untuk membela hak-hak buruh, termasuk hak terkait upah dan lembur. Di Indonesia, serikat pekerja memiliki peran penting dalam menjamin hak uang lembur bagi buruh.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja memiliki hak untuk melakukan perundingan dengan perusahaan terkait upah dan kondisi kerja, termasuk mengenai upah lembur. Dalam hal ini, serikat pekerja dapat memperjuangkan hak uang lembur bagi buruh dan menegosiasikan besaran upah lembur yang lebih adil.
Selain itu, serikat pekerja juga dapat melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pelanggaran terkait upah lembur yang dilakukan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, serikat pekerja dapat memperjuangkan hak buruh melalui proses penyelesaian sengketa secara damai atau melalui proses hukum.
Namun, sayangnya tidak semua buruh di Indonesia memiliki akses untuk menjadi anggota serikat pekerja. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti minimnya pengetahuan mengenai hak-hak buruh, keterbatasan sumber daya, dan adanya hambatan dari pihak perusahaan.
Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memberikan dukungan terhadap keberadaan serikat pekerja dan memperkuat peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk hak uang lembur. Selain itu, perusahaan juga perlu menghargai peran serikat pekerja dan berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak buruh, termasuk hak uang lembur, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi serikat pekerja dan perusahaan untuk menjalin hubungan yang baik dan memperkuat kerjasama demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, serta menjaga kepentingan bersama antara buruh dan perusahaan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Peran Serikat Pekerja dalam Menjamin Hak Uang Lembur Bagi Buruh di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-13 10:07:04. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/peran-serikat-pekerja-dalam-menjamin-hak-uang-lembur-bagi-buruh-di-indonesia/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak