Undang Undang yang Mengatur Lembur di Indonesia

Lembur Saat Lebaran, Begini Hitungan Upahnya

Undang-Undang yang mengatur lembur di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, diatur bahwa lembur hanya boleh dilakukan jika diperlukan untuk kepentingan perusahaan dan disepakati antara perusahaan dan buruh. Selain itu, upah lembur yang harus diberikan minimal adalah 1,5 kali dari upah normal.

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur batas waktu lembur yang maksimal yaitu 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Jika lembur melebihi batas waktu ini, maka perusahaan harus memberikan istirahat kepada buruh selama minimal 1 jam dan memberikan makanan dan minuman selama istirahat tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diatur bahwa buruh memiliki hak untuk menolak melakukan lembur jika sudah melampaui batas waktu kerja normal atau jika lembur yang dilakukan berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan buruh.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang mengatur lebih detail mengenai lembur, yaitu Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2017 tentang Upah Lembur. Permenakertrans ini menegaskan bahwa upah lembur harus diberikan minimal 1,5 kali dari upah normal dan memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk membuat catatan mengenai waktu dan upah lembur yang diberikan kepada buruh.

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan-peraturan terkait lembur ini dan mempekerjakan buruh melebihi batas waktu kerja normal tanpa memberikan upah lembur yang sesuai. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu terus melakukan pengawasan dan tindakan untuk memastikan hak-hak buruh terkait lembur dapat terlindungi dengan baik.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Undang Undang yang Mengatur Lembur di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-13 10:03:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/undang-undang-yang-mengatur-lembur-di-indonesia/