Undang-Undang yang mengatur lembur di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, diatur bahwa lembur hanya boleh dilakukan jika diperlukan untuk kepentingan perusahaan dan disepakati antara perusahaan dan buruh. Selain itu, upah lembur yang harus diberikan minimal adalah 1,5 kali dari upah normal.
Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur batas waktu lembur yang maksimal yaitu 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Jika lembur melebihi batas waktu ini, maka perusahaan harus memberikan istirahat kepada buruh selama minimal 1 jam dan memberikan makanan dan minuman selama istirahat tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diatur bahwa buruh memiliki hak untuk menolak melakukan lembur jika sudah melampaui batas waktu kerja normal atau jika lembur yang dilakukan berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan buruh.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) yang mengatur lebih detail mengenai lembur, yaitu Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2017 tentang Upah Lembur. Permenakertrans ini menegaskan bahwa upah lembur harus diberikan minimal 1,5 kali dari upah normal dan memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk membuat catatan mengenai waktu dan upah lembur yang diberikan kepada buruh.
Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan-peraturan terkait lembur ini dan mempekerjakan buruh melebihi batas waktu kerja normal tanpa memberikan upah lembur yang sesuai. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu terus melakukan pengawasan dan tindakan untuk memastikan hak-hak buruh terkait lembur dapat terlindungi dengan baik.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Undang Undang yang Mengatur Lembur di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-13 10:03:56. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/13/undang-undang-yang-mengatur-lembur-di-indonesia/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?