Kejagung: Kalau Ada Urgensinya Kita Panggil, Terkait Apa dan Bagaimana

NAKER.NEWS, JAKARTA — Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Yusrizki diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Sudah banyak saksi yang diperiksa mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta. Sedangkanpihak  swasta yang diperiksa pun beragam atribusinya, mulai dari staff hingga level direktur.

Dilansir dari Detik.com. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan siapa pun yang ada kaitannya dan ada kepentingan akan di panggil, terlebih lagi pasti ada sesuatu yang harus dselidiki.

“Kalau ada urgensinya kita panggil, terkait apa dan bagaimana, kita tak bisa mengungkapkan materi apa pemeriksaan saksi” Ujar Kuntadi.

Sebagai informasi tambahan, MY diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada hari Rabu (1/3/2023). Di hari yang sama juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu;

  1. TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
  1. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I
  1. DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi
  1. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center
  1. APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma
  1. RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical
  1. RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kejagung: Kalau Ada Urgensinya Kita Panggil, Terkait Apa dan Bagaimana" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-14 06:51:45. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/14/kejagung-kalau-ada-urgensinya-kita-panggil-terkait-apa-dan-bagaimana/