Permenaker No 5 Tahun 2023 Atur Keberlangsungan Bekerja Dan Berusaha di Bidang Industri Ekspor

NAKER.NEWS, JAKARTA — Penurunan permintaan pasar yang berorientasi pada ekspor sangat mempengaruhi keberlangsungan bekerja dan keberlangsungan berusaha. Hal ini terjadi karena faktor ekonomi global yang sedang terjadi penurunan pasar. 

Demi keberlangsungan itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengatur fleksibilitas jam kerja yang berkorelasi dengan penyesuaian upah bagi industri padat karya yang terdampak penurunan permintaan dari Eropa dan Amerika. 

Dalam peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja para Buruh serta perushaan industri padat karya yang berorientasi ekspor dari penurunan perimntaan pasar dunia. Dan juga mengatur kriteria perusahaan yang bergerak di industri ekspor tertentu. 

Untuk persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, untuk produksi tergantung permintaan dari negara Amerika Serikat dan Benua Eropa. 

Dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional untuk menjaga kelangsungan pekerja dan kelangsungan berusaha penyesuaian uoah pun dilakukan paling sedikit 75 peseden daru biasanaya. Penyesuaian ini berdasarakan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja. 

Bukan hanya itu, akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap Permenaker ini, pengawasan akan dilakuakan oleh tim ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan evaluasi akan di lakukan oleh Direktur Jendral Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada kementerian yang menyelenggarakan. 

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Permenaker No 5 Tahun 2023 Atur Keberlangsungan Bekerja Dan Berusaha di Bidang Industri Ekspor" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-14 09:07:41. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/14/permenaker-no-5-tahun-2023-atur-keberlangsungan-bekerja-dan-berusaha-di-bidang-industri-ekspor/