
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), gaji yang diterima oleh seorang PNS dipengaruhi oleh golongan atau pangkat yang diemban. Setiap golongan memiliki gaji pokok dan tunjangan yang berbeda-beda. Berikut adalah tabel gaji PNS golongan I sampai IV beserta tunjangannya:

Golongan I
Golongan I terdiri dari dua sub golongan, yaitu golongan Ia dan Ib. Gaji pokok PNS golongan Ia adalah sebesar Rp 1.486.500, sedangkan PNS golongan Ib sebesar Rp 1.684.900. Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PNS golongan I:
- Tunjangan Jabatan: Rp 550.000
- Tunjangan Kinerja: Rp 300.000
- Tunjangan Umum: Rp 300.000
- Tunjangan Keluarga: Rp 200.000
- Tunjangan Kesehatan: Rp 150.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 100.000
- Tunjangan Pajak: Rp 100.000
Baca juga: Perbandingan Gaji Pegawai di Alfamart dan Indomart: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Golongan II
Golongan II terdiri dari empat sub golongan, yaitu golongan IIa, IIb, IIc, dan IId. Gaji pokok PNS golongan IIa adalah sebesar Rp 1.909.300, sedangkan PNS golongan IId sebesar Rp 2.485.000. Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PNS golongan II:
- Tunjangan Jabatan: Rp 725.000
- Tunjangan Kinerja: Rp 425.000
- Tunjangan Umum: Rp 425.000
- Tunjangan Keluarga: Rp 250.000
- Tunjangan Kesehatan: Rp 200.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 150.000
- Tunjangan Pajak: Rp 150.000
Golongan III
Golongan III terdiri dari empat sub golongan, yaitu golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Gaji pokok PNS golongan IIIa adalah sebesar Rp 2.112.800, sedangkan PNS golongan IIId sebesar Rp 2.917.600. Berikut adalah tunjangan yang diterima oleh PNS golongan III:
- Tunjangan Jabatan: Rp 900.000
- Tunjangan Kinerja: Rp 525.000
- Tunjangan Umum: Rp 525.000
- Tunjangan Keluarga: Rp 300.000
- Tunjangan Kesehatan: Rp 250.000
- Tunjangan Transportasi: Rp 200.000
- Tunjangan Pajak: Rp 200.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca juga: Berapa Gaji Seorang Pilot?
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Tabel Gaji PNS Golongan I – IV Beserta Tunjangannya Lengkap" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-14 22:39:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/14/tabel-gaji-pns-golongan-i-iv-beserta-tunjangannya-lengkap/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?