
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. THR diberikan sebagai bonus bagi karyawan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, apakah Anda tahu asal usul dari tradisi ini?
Sejarah THR di Indonesia bermula pada masa pemerintahan Soekarno. Pada tahun 1951, terjadi mogok kerja besar-besaran di kalangan buruh di Indonesia. Para buruh menuntut pemerintah dan pengusaha untuk memberikan gaji yang lebih baik dan fasilitas kerja yang layak.
Pada saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk memberikan karyawan bonus tambahan selain gaji bulanan mereka.
Namun, pelaksanaan peraturan ini tidak berjalan lancar. Banyak perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Para buruh pun merasa tidak puas dengan jumlah THR yang mereka terima.
Pada tahun 1953, para buruh di Jakarta kembali melakukan mogok kerja dan menuntut kenaikan THR yang lebih besar. Mogok kerja ini berlangsung selama 20 hari dan menyebar ke beberapa kota besar di Indonesia. Akhirnya, pemerintah setuju untuk menaikkan jumlah THR yang diberikan kepada karyawan.
Sejak itu, tradisi memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya Idul Fitri terus dilakukan hingga sekarang. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini dengan baik, seperti tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan atau memberikan THR dengan jumlah yang sangat kecil.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan. Sanksi tersebut meliputi denda dan pencabutan izin usaha. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan di Indonesia terjamin dengan baik.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Asal Mula Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia, Pernah Menyebabkan Mogok Kerja Buruh pada Era Soekarno" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-15 13:57:06. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/asal-mula-tunjangan-hari-raya-thr-di-indonesia-pernah-menyebabkan-mogok-kerja-buruh-pada-era-soekarno/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?