
NAKER.NEWS, JAKARTA — Kadin Ketenagakerjaan menindaklanjuti hasil rapat pembahasan sandingan data untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi wlkp online yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023 bersama Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI.
Demi mensinkronisasi dan sosilaisasi data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara Online dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, untuk menyesuaikan data input di Online Single Submission (OSS) dengan WLKP memerlukan peneysuaian data dengan anggota perushaan di lingkungan Kadin.
Banyak yang keuntungan didapatkan oleh Perusahaan WLKP tersebut, diataranya adalah;
- Perusahaan dapat menyimpan data di server induk Kemnker yang dikelolah oleh masing-masing Perusahaan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan (data hilang, belum punya backup server data, terjadi kebakaran, dll), data tsb bisa didapatkan kembali secara gratis di rumahnya WLKP.
- Bagi perusahaan yang terdaftar akan mendapatkan informasi tentang Ketenagakerjaan, BSU, BLT, dan nilai tambah performance perusahaan.
- Jika ada kebutuhan Tenaga Kerja di perusahaan wlkp tersebut, dapat di hubungkan dengan karirhub.kemnaker.go.id.
- WLKP yang sudah masuk, tersebut secara otomatis sudah tidak ada permasalahan ketenagakerjaan.
- Kedepan diharapkan ada satu data yang singkron antara data yang ada di Kemnaker dan Kadin, sehingga adanya kemudahan, keuntungan dan keringanan bagi wajib wlkp.
- Kadin mengusulkan untuk Perusahaan yang sudah wlkp diberikan Sertifikat Penghargaan dari Kemnaker RI, sebagai bukti pengakuan dan apresiasi.
Acara yang dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji & Tim KADIN Indonesia dan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi & Tim. Untuk bersama menindaklanjuti hasil rapat pembahasan sandingan data untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi wlkp online yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2023 bersama Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Banyak Yang Belum Tahu, Ini Dia Manfaat Perusahaan WLKP" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-15 14:20:22. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/banyak-yang-belum-tahu-ini-dia-manfaat-perusahaan-wlkp/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?