Buruh Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ini Alasannya

NAKER.NEWS, JAKARTA — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 mengatur fleksibilitas jam kerja yang berkorelasi dengan penyesuaian upah bagi industri padat karya yang terdampak penurunan permintaan dari Eropa dan Amerika ternyata menuai penolakan dari Buruh. 

Aturan Permenaker nomor 5 tahun 2023 tersebut ditolak karena memperbolehkan perusahaan padat karya yang berorientasi pada ekspor itu membayar upah sebesar 75 persen. 

Presiden Buruh, Iqbal Said mengatakan bahwa itu jelas melanggar Undang-Undang. Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Dalam ketatanegaraan, tidak ada kebijakan menteri. Hanya ada kebijakan Presiden. Menaker, katanya, membuat Peraturan Menteri yang melanggar kebijakan Presiden,” uajarnya, 

Lanjutnya, Permenaker ini sangat rawan dan bisa disalahgunakan oleh perusahaan untuk membayar upah buruh dengan minim. Kebijakan ini diskriminatif. Sebabnya, perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh melakukan hal serupa. 

Ia menyerukan kepada buruh untukmelakukan mogok kerja apabila upah kerja dikurangi, karena sebagai penyataan sikap terbitnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tersebut. Dan akan melakuakan aksi massa di kantok Kementrian Ketenagakerjaan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. 

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Ini Alasannya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-15 21:01:38. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/buruh-tolak-permenaker-nomor-5-tahun-2023-ini-alasannya/