Sejumlah pihak menanggapi wacana BPJS Kesehatan yang akan berada di bawah Kementerian Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas.
Sebelumnya, dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ia menjelaskan bahwa dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya berasal dari iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa lembaganya seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan melalui Kemenkes.
Beberapa organisasi profesi dan organisasi masyarakat juga mengkritik RUU Kesehatan karena dinilai berpotensi untuk menghilangkan independensi BPJS yang telah diatur dalam UU BPJS. Mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan akan menjadikan BPJS sebagai instrumen birokrasi Pemerintah.
Namun, Kementerian Kesehatan membantah kekhawatiran tersebut dan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan berada di bawah Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Jubir: Hanya Koordinasi, Tidak Benar BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-15 14:24:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/jubir-hanya-koordinasi-tidak-benar-bpjs-kesehatan-disebut-di-bawah-kemenkes/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?