Jubir: Hanya Koordinasi, Tidak Benar BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes

Jubir Hanya Koordinasi, Tidak Benar BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes

Sejumlah pihak menanggapi wacana BPJS Kesehatan yang akan berada di bawah Kementerian Kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dibahas.

Sebelumnya, dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425, disebutkan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mempertanyakan alasan pertanggungjawaban lembaganya diubah menjadi melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ia menjelaskan bahwa dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya berasal dari iuran peserta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa lembaganya seharusnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan melalui Kemenkes.

Beberapa organisasi profesi dan organisasi masyarakat juga mengkritik RUU Kesehatan karena dinilai berpotensi untuk menghilangkan independensi BPJS yang telah diatur dalam UU BPJS. Mereka berpendapat bahwa RUU Kesehatan akan menjadikan BPJS sebagai instrumen birokrasi Pemerintah.

Namun, Kementerian Kesehatan membantah kekhawatiran tersebut dan menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan berada di bawah Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Jubir: Hanya Koordinasi, Tidak Benar BPJS Kesehatan Disebut di Bawah Kemenkes" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-15 14:24:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/jubir-hanya-koordinasi-tidak-benar-bpjs-kesehatan-disebut-di-bawah-kemenkes/