Lima Tempat Usaha di Kudus Bayar Upah Pekerja Dibawah UMK 2023

NAKER.NEWS, KUDUS — Masih ada saja perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Seperti di Kabupaten Kudus, buruh menerima Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hal ini ditemukan oleh tim pemantau kepatuhan perusahaan Kabupaten Kudus, mereka menemukan sejumlah perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah, pemantauan ini dilakukan sejak bulan Februari 2023 hingga pertengahan Maret 2023. 

Ternyata ada lima perusahaan yang membayarkan upah di bawah UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Sedangkan, nilai upah untuk pekerja yang bekerja diatas satu tahun adalah Rp 2.5 juta, untuk UMK tahun 2023 yang ditetapkan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Tengah ialah Rp 2.439.813,98.

Untuk lima perusahaan itu kebanyak dari tempat usaha kesehatan. Seperti, rumah sakit skala kecil hingga percetakan. Berbeda terbalik dengan perusahaan skala besar yang sudah sesuai dengan aturan. 

Tempat usaha yang belum melaksanakan UMK 2023 ini akan dilakukan pembinaan, jika belum mampu secara finansial diharapkan kenaikan untuk upah pekerja. 

Pemantauan kali ini mengajak perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Lima Tempat Usaha di Kudus Bayar Upah Pekerja Dibawah UMK 2023" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-15 22:13:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/lima-tempat-usaha-di-kudus-bayar-upah-pekerja-dibawah-umk-2023/