Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Anwar Sanusi, menganggap bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk UU Cipta Kerja yang masih menuai penolakan dari para buruh. Anwar berharap kondisi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia tetap kondusif agar segala masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Anwar juga menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang sedang menunggu pengesahan menjadi Undang-Undang, telah mengalami perubahan signifikan dengan mengakomodir kepentingan para buruh. Dia menyebutkan bahwa dalam Perppu tersebut, perlindungan terhadap para buruh lebih diperhatikan dibandingkan sebelumnya, seperti pembatasan outsourcing dan pengaturan pengupahan yang dinilainya cukup moderat.
Sementara itu, Partai Buruh telah melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah pada Senin dan Selasa lalu untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Di Jabodetabek, para buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, sementara di daerah-daerah industri besar di Indonesia juga melakukan aksi serentak. Para buruh menolak UU Cipta Kerja karena merasa bahwa dampak negatifnya sudah dirasakan, seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, dan pesangon murah.
Namun, Anwar Sanusi berharap bahwa kondisi ekosistem ketenagakerjaan tetap dapat dijaga dengan baik sehingga kebijakan pemerintah dapat menyeimbangkan antara kepentingan buruh dan perusahaan. Anwar berharap agar tuntutan para buruh dapat dipertimbangkan dan diperjuangkan melalui kebijakan yang sebaik-baiknya. Para buruh sendiri merencanakan untuk melakukan mogok kerja nasional pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023, sebagai bentuk protes lanjutan terhadap UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan: Kepentingan Buruh Telah Diamati dalam Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-15 13:39:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/sekretaris-jenderal-kementerian-ketenagakerjaan-kepentingan-buruh-telah-diamati-dalam-perppu-cipta-kerja/
#Artikel Terbaru
- SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara Mulai Juni 2025
- Strategi Pengembangan Vokasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia
- 19 Kampus di China Hapus Jurusan Tradisional, Beralih ke Teknologi Baru
- Perbedaan Iuran Pensiun Tambahan dengan BPJS-TK
- Penghasilan Ojol AirAsia dan Lalamove Hingga Rp20 Jutaan
- Kemnaker Adakan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Melalui Bimtek K3 2024
- Ratusan Ojol di Palembang Demo, Minta Dibuatkan Pergub
- Geng TKI di Jepang Dihujat Netizen!, KBRI Tokyo Bereaksi
- Geng TKI di Osaka, Jepang: Kementerian Luar Negeri Tanggapi Kekhawatiran Warga
- Manfaat Minum Kopi Setiap Pagi Sebelum Kerja, Baik atau Buruk?