
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Anwar Sanusi, menganggap bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan selalu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk UU Cipta Kerja yang masih menuai penolakan dari para buruh. Anwar berharap kondisi ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia tetap kondusif agar segala masalah yang dihadapi dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Anwar juga menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, yang sedang menunggu pengesahan menjadi Undang-Undang, telah mengalami perubahan signifikan dengan mengakomodir kepentingan para buruh. Dia menyebutkan bahwa dalam Perppu tersebut, perlindungan terhadap para buruh lebih diperhatikan dibandingkan sebelumnya, seperti pembatasan outsourcing dan pengaturan pengupahan yang dinilainya cukup moderat.
Sementara itu, Partai Buruh telah melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah pada Senin dan Selasa lalu untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Di Jabodetabek, para buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, sementara di daerah-daerah industri besar di Indonesia juga melakukan aksi serentak. Para buruh menolak UU Cipta Kerja karena merasa bahwa dampak negatifnya sudah dirasakan, seperti kenaikan upah minimum yang kecil, outsourcing di semua jenis pekerjaan, kontrak berkepanjangan, PHK mudah, dan pesangon murah.
Namun, Anwar Sanusi berharap bahwa kondisi ekosistem ketenagakerjaan tetap dapat dijaga dengan baik sehingga kebijakan pemerintah dapat menyeimbangkan antara kepentingan buruh dan perusahaan. Anwar berharap agar tuntutan para buruh dapat dipertimbangkan dan diperjuangkan melalui kebijakan yang sebaik-baiknya. Para buruh sendiri merencanakan untuk melakukan mogok kerja nasional pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023, sebagai bentuk protes lanjutan terhadap UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan: Kepentingan Buruh Telah Diamati dalam Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-15 13:39:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/15/sekretaris-jenderal-kementerian-ketenagakerjaan-kepentingan-buruh-telah-diamati-dalam-perppu-cipta-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?