NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebanyak 3.043 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu lagi tes dan tinggal menunggu menunggu penempatan. Dimana para pelamar P1 tahun 2022 itu akan diikutsretakan lagi pada rekrutmen PPPK 2023 yang akan segera dibuka.
NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebanyak 3.043 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu lagi tes dan tinggal menunggu menunggu penempatan. Dimana para pelamar P1 tahun 2022 itu akan diikutsretakan lagi pada rekrutmen PPPK 2023 yang akan segera dibuka.
Untuk Pelamar P1 PPPK Guru tahun 2022 tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi PPPK Guru tahun 2023, pada seleksi ini pelamar P1 hanya menunggu penempatan saja oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun ini.
“Untuk 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, jangan khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masih pada tahun 2023 ini,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Nunuk Suryani dalam keterangannya.
Nunuk menerangkan ada empat poin penting mengenai pelamar P1 yang belum memperoleh penempatan.
Yang pertama, pembatalan 3.043 yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, akan tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Dan yang terakhir pelamar tidak akan tergeser dari sekolah induk.
“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi.
Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.” kata Nunuk.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "3.034 P1 PPPK Guru Tidak Perlu Tes Lagi, Simak Keterangannya" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-16 10:50:29. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/3-034-p1-pppk-guru-tidak-perlu-tes-lagi-simak-keterangannya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?