
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan perusahaan eksportir untuk memotong gaji buruhnya hingga 25%. Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga enam bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Budi Karya Sumadi pada 24 Februari 2023.
Peraturan tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor ekspor dan telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan jaminan sosial. Namun, aturan ini dikecualikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Aturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan pekerja. Beberapa kalangan menganggap bahwa aturan ini hanya akan membebani buruh dan memperburuk kondisi keuangan mereka. Namun, beberapa kalangan lainnya memandang aturan ini sebagai solusi untuk membantu perusahaan mempertahankan kelangsungan usaha mereka di tengah pandemi COVID-19.
Sementara itu, Menaker Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi perusahaan eksportir dalam mengelola keuangan mereka.
“Kami mencoba untuk memberikan kemudahan, memberikan fleksibilitas, agar perusahaan bisa tetap mempertahankan pekerja dan juga bisa memperluas kesempatan kerja,” kata Budi Karya dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Namun, Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak buruh dan tidak semata-mata memotong gaji mereka tanpa alasan yang jelas. Menaker juga menyatakan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada buruh meskipun dengan penundaan maksimal enam bulan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah Eksportir Bisa Memangkas Upah Buruh dan THR Sebesar 25%?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 18:59:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/apakah-eksportir-bisa-memangkas-upah-buruh-dan-thr-sebesar-25/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?