Apakah Eksportir Bisa Memangkas Upah Buruh dan THR Sebesar 25%?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan perusahaan eksportir untuk memotong gaji buruhnya hingga 25%. Selain itu, perusahaan juga diperbolehkan untuk menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga enam bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Budi Karya Sumadi pada 24 Februari 2023.

Peraturan tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor ekspor dan telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan jaminan sosial. Namun, aturan ini dikecualikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Aturan tersebut menuai pro dan kontra di kalangan pekerja. Beberapa kalangan menganggap bahwa aturan ini hanya akan membebani buruh dan memperburuk kondisi keuangan mereka. Namun, beberapa kalangan lainnya memandang aturan ini sebagai solusi untuk membantu perusahaan mempertahankan kelangsungan usaha mereka di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu, Menaker Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi perusahaan eksportir dalam mengelola keuangan mereka.

“Kami mencoba untuk memberikan kemudahan, memberikan fleksibilitas, agar perusahaan bisa tetap mempertahankan pekerja dan juga bisa memperluas kesempatan kerja,” kata Budi Karya dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Namun, Menaker menegaskan bahwa perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak buruh dan tidak semata-mata memotong gaji mereka tanpa alasan yang jelas. Menaker juga menyatakan bahwa perusahaan harus membayarkan THR kepada buruh meskipun dengan penundaan maksimal enam bulan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah Eksportir Bisa Memangkas Upah Buruh dan THR Sebesar 25%?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 18:59:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/apakah-eksportir-bisa-memangkas-upah-buruh-dan-thr-sebesar-25/