Implikasi dari Aturan yang Mengizinkan Perusahaan Ekspor untuk Memotong Gaji Buruh Hingga 25%

Implikasi dari Aturan yang Mengizinkan Perusahaan Ekspor untuk Memotong Gaji Buruh Hingga 25%

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan perusahaan ekspor untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen jika terdampak pandemi COVID-19. Aturan ini disambut dengan kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.

Beberapa pihak menyatakan bahwa aturan ini dapat memperburuk kondisi para buruh, yang sudah terdampak cukup parah akibat pandemi COVID-19. Sebagai gantinya, pemerintah seharusnya memperkuat perlindungan dan jaminan sosial bagi para buruh yang terdampak.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mempertahankan keputusan tersebut. Menurutnya, aturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan ekspor di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi.

Namun demikian, Ida menekankan bahwa perusahaan hanya boleh memangkas gaji jika memang terdapat kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Hal ini juga harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seperti minimal upah yang harus dibayarkan kepada para buruh.

Aturan ini juga telah menimbulkan reaksi dari serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menuntut agar aturan ini segera dicabut, karena dianggap dapat merugikan para buruh yang telah berjuang keras untuk mempertahankan pekerjaannya di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Implikasi dari Aturan yang Mengizinkan Perusahaan Ekspor untuk Memotong Gaji Buruh Hingga 25%" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 18:09:43. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/implikasi-dari-aturan-yang-mengizinkan-perusahaan-ekspor-untuk-memotong-gaji-buruh-hingga-25/