Industri Padat Karya Potong Upah Buruh 25 Persen Tanpa Konsultasi, Serikat Buruh Protes

Industri Padat Karya Potong Upah Buruh 25 Persen Tanpa Konsultasi, Serikat Buruh Protes

Beberapa serikat buruh di Indonesia mengalami potongan upah hingga 25 persen oleh perusahaan industri padat karya tanpa adanya konsultasi terlebih dahulu dengan serikat buruh.

Hal ini telah diadukan oleh Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DKI Jakarta, Said Iqbal.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melakukan diskusi dengan serikat buruh terlebih dahulu.

Said menyatakan bahwa pihaknya sudah mengadukan masalah tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa potongan upah tidak boleh dilakukan semena-mena dan tanpa konsultasi dengan serikat buruh meskipun perusahaan-perusahaan tersebut mengalami tekanan dari pandemi COVID-19.

Serikat buruh akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan akan melaporkan perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ke pihak berwenang. Oleh karena itu, Said meminta pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menjaga hak-hak pekerja dan serikat buruh.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Industri Padat Karya Potong Upah Buruh 25 Persen Tanpa Konsultasi, Serikat Buruh Protes" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 19:06:33. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/industri-padat-karya-potong-upah-buruh-25-persen-tanpa-konsultasi-serikat-buruh-protes/