Ini Dia Jenis-Jenis Cuti, Simak dan Pahami

NAKER.NEWS, JAKARTA — Sebagai pekerja pasti memiliki hak cuti, hak ini digunakan untuk beristirahat ataupun berlibur bersama hingga untuk kepentingan tertentu dengan waktu tertentu yang diberikan izin oleh perusahaan. 

Cuti karyawan pun banyak jenis nya, berikut cuti jenis-jenis cuti karyawan;

  1. Cuti Tahunan
    Cuti Tahunan merupakan cuti dalam periode waktu istirahat dan pekerja mendapatkan upah atau gaji yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Cuti Hamil
    Hak cuti karyawan yang hamil ataupun melahirkan merupakan salah satu hak cuti karyawan atau pekerja perempuan. Meskipun setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil atau melahirkan ini, akan tetapi negara mempunyai Undang – Undang yang mengatur secara jelas dan terang. Sehingga, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjalankan setidaknya sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam aturan ketenagakerjaan.
  3. Cuti Besar atau Cuti Panjang
    Cuti ini diatur dalam dalam pasal 79 ayat 2 huruf D Undang – Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 dan Kepmenaker Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 yang membahas mengenai Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.

    Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud istirahat panjang yaitu istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan, dan dilakukan pada tahun ketujuh atau kedelapan masing-masing 1 bulan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan atau buruh setelah masa kerja 6 tahun secara terus menerus atau tidak terputus dengan perusahaan yang sama.
  4. Cuti Sakit
    Cuti yang bisa diambil dengan syarat pekerja mempunyai surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan karyawan diperiksa atau dirawat.

    Cuti sakit ini merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja atau karyawan bahkan terdapat yang mengkhususkan yaitu pasal 153 ayat (1) huruf a Undang – Undangan Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 ditambah dengan Undang – Undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak lama yaitu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus–menerus.
  5. Cuti Bersama
    Yang dimaksud dalam cuti bersama yaitu waktu libur yang telah diatur oleh pemerintah. Biasanya cuti bersama akan sesuai dengan kalender yang dibuat oleh pemerintah atau dalam arti akan jatuh pada hari yang kurang efektif seperti hari diantara hari libur, akhir pekan, peringatan hari besar nasional maupun hari besar keagamaan dan hari – hari lainnya.
  6. Cuti Keperluan Penting
    Yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting yaitu karyawan atau pekerja berhalangan hadir atau melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting yang mendesak.

  7. Biasanya ada beberapa alasan atau keperluan penting yang mencakup dalam hak cuti karyawan karena keperluan penting seperti pekerja atau karyawan yang menikah dimungkinkan untuk dibayar 3 hari kerja, pekerja atau karyawan yang istrinya akan melahirkan atau mengalami keguguran kandungan dimungkinkan akan dibayar untuk dua hari kerja dan lainnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Jenis-Jenis Cuti, Simak dan Pahami" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-16 13:30:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/ini-dia-jenis-jenis-cuti-simak-dan-pahami/