NAKER.NEWS, JAKARTA — Hak Cuti Karyawan sebenarnya diatur dalam regulasi yang ada. Salah satunya tentang cuti tahunan karyawan swasta yaitu dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan masuk dalam Undang – Undang atau UU Ketenagakerjaan.
Perusahaan harus dengan bijak dan tepat dalam menggunakan perhitungan jumlah hak cuti karyawan atau pekerja agar dinilai adil oleh semua pihak. Dimana jumlah cuti yang adil akan diberikan kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun dengan memperhatikan perhitungan cuti tahunan.
Annually merupakan hak cuti karyawan atau pekerja yang bersifat tahunan selama 12 hari dihitung pada awal tahunnya. dan Anniversary merupakan sebuah hak cuti karyawan atau pekerja yang bersifat tahunan selama 12 hari dihitung sejak karyawan memenuhi syarat kerja selama 12 bulan atau satu tahun.
Sedangkan Annual Anniversary merupakan sebuah gabungan antara hak cuti karyawan atau pekerja sebelumnya dari kedua perhitungan cuti tahunan di atas. Dimana hak cuti karyawan atau pekerja tahunan akan diperoleh setelah awal tahun pertama waktu anniversary berlalu.
Terakhir yang perlu diperhatikan yaitu cuti yang dibayar dan tidak dibayar. Dimana menjelaskan bahwa karyawan atau pekerja yang mengambil masa cuti berhak mendapatkan upah penuh berupa gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Dan nilai tunjangan tersebut akan diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Ketika seorang karyawan mengajukan cuti sesuai dengan peraturan maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk memotong upah tetapnya sepeserpun, apalagi tidak membayarnya.
Hal ini berbeda cerita jika cuti tersebut di luar ketentuan pemerintah seperti cuti yang diambil saat masa kerja belum genap 12 bulan atau satu tahun dengan adanya alasan apapun termasuk sakit, kerabat meninggal dunia dan lain sebagainya. Maka, perusahaan tidak berhak membayar upah karyawan tersebut karena belum masuk masa kerja satu tahun atau 12 bulan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ini Dia Perhitungan Cuti Karyawan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-16 12:05:06. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/ini-dia-perhitungan-cuti-karyawan/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak