
Belakangan ini, nama Sabil Fadhillah menjadi sorotan publik karena dirinya dipecat sebagai guru honorer setelah mengkritik pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di media sosial. Sabil telah mencari keadilan selama dua tahun setelah dipecat dari pekerjaannya yang telah ia geluti selama delapan tahun.
Banyak spekulasi muncul terkait perintah dari Ridwan Kamil terhadap sekolah untuk mengpecat Sabil. Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan sekolah untuk memecat Sabil.
“Saya tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi sekolah untuk mengeluarkan guru honorer itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Sosok Sabil, Guru Honorer yang Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Sudah 2 Tahun Cari Keadilan
Namun, Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mempertanyakan hal ini dan mengkritik tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil. Ineu menduga bahwa Sabil dipecat sebagai bentuk represif terhadap kritik yang dilontarkan olehnya.
“Kami dari Komisi IV akan mengkaji lagi, karena kami menduga ada suatu bentuk represifitas terhadap kritik. Sebagai anggota dewan, kami juga mengutuk tindakan yang dilakukan oleh Ridwan Kamil,” kata Ineu.
Baca juga: Kritik Keras Anggota DPRD Jabar terhadap Ridwan Kamil Terkait Dipecatnya Guru yang Komentar ‘Maneh’
Sabil sendiri berharap kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, terutama dalam hal hak kebebasan berpendapat dan berbicara. Ia juga berharap agar nasib guru honorer di Indonesia bisa diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat secara lebih serius.
Baca juga: Sabil Menolak Kembali Mengajar Setelah Ridwan Kamil Memberikan Klarifikasi, Ini Alasannya
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Inikah Perintah Ridwan Kamil Sebelum Sabil Fadhillah Dipecat dari Pekerjaannya sebagai Guru?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 17:54:41. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/inikah-perintah-ridwan-kamil-sebelum-sabil-fadhillah-dipecat-dari-pekerjaannya-sebagai-guru/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?