Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pengusaha ekspor untuk melakukan potongan gaji pekerja hingga 25 persen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida mengizinkan pengusaha ekspor untuk melakukan pengurangan gaji pekerja sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
Namun, potongan gaji tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Pengusaha harus melibatkan serikat pekerja dalam negosiasi mengenai potongan gaji yang akan dilakukan.
Menaker Ida juga menekankan bahwa pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum melakukan potongan gaji kepada pekerja.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.
Keputusan Menaker Ida ini mendapatkan respon yang beragam dari kalangan pekerja. Beberapa pekerja menilai bahwa potongan gaji sebesar 25 persen akan sangat berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Namun, beberapa pengusaha menganggap kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pengusaha juga menilai bahwa potongan gaji ini merupakan cara yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan, termasuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja terdampak pandemi dan memberikan insentif kepada pengusaha yang tetap mempertahankan karyawan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker Setuju Eksportir Memotong Gaji Buruh Sebesar 25 Persen" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 18:05:49. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/menaker-setuju-eksportir-memotong-gaji-buruh-sebesar-25-persen/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?