Menaker Setuju Eksportir Memotong Gaji Buruh Sebesar 25 Persen

Menaker Setuju Eksportir Memotong Gaji Buruh Sebesar 25 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pengusaha ekspor untuk melakukan potongan gaji pekerja hingga 25 persen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida mengizinkan pengusaha ekspor untuk melakukan pengurangan gaji pekerja sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Namun, potongan gaji tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Pengusaha harus melibatkan serikat pekerja dalam negosiasi mengenai potongan gaji yang akan dilakukan.

Menaker Ida juga menekankan bahwa pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum melakukan potongan gaji kepada pekerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengusaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

Keputusan Menaker Ida ini mendapatkan respon yang beragam dari kalangan pekerja. Beberapa pekerja menilai bahwa potongan gaji sebesar 25 persen akan sangat berdampak pada kesejahteraan pekerja.

Namun, beberapa pengusaha menganggap kebijakan ini perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Pengusaha juga menilai bahwa potongan gaji ini merupakan cara yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 pada sektor ketenagakerjaan, termasuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja terdampak pandemi dan memberikan insentif kepada pengusaha yang tetap mempertahankan karyawan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker Setuju Eksportir Memotong Gaji Buruh Sebesar 25 Persen" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 18:05:49. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/menaker-setuju-eksportir-memotong-gaji-buruh-sebesar-25-persen/