Pemerintah Kota Cimahi mengadakan konsolidasi dengan para buruh dan pengusaha di wilayah tersebut pada hari Rabu (16/3). Konsolidasi tersebut diadakan untuk memastikan bahwa para buruh mematuhi aturan perburuhan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi, Ahmad Rohadi, mengatakan bahwa konsolidasi tersebut bertujuan untuk membangun kesadaran bersama antara para buruh dan pengusaha mengenai pentingnya mematuhi aturan perburuhan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa para buruh dan pengusaha di Cimahi memahami dan mematuhi aturan perburuhan terbaru yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Rohadi.
Selama konsolidasi, para buruh dan pengusaha diberikan informasi mengenai peraturan perburuhan yang baru, termasuk tentang upah minimum dan jam kerja yang diatur oleh pemerintah.
Rohadi juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perburuhan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut dengan baik.
“Dengan adanya konsolidasi ini, kami berharap bahwa para buruh dan pengusaha di Cimahi dapat bekerja sama untuk membangun kesadaran bersama dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh pihak,” tutur Rohadi.
Konsolidasi yang diadakan oleh Pemkot Cimahi ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah konflik perburuhan di wilayah tersebut, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemkot Cimahi Mengajak Buruh untuk Taat pada Aturan Perburuhan Terbaru melalui Konsolidasi" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-16 19:04:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/pemkot-cimahi-mengajak-buruh-untuk-taat-pada-aturan-perburuhan-terbaru-melalui-konsolidasi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?