Pengangguran di Sambas Meningkat, Minimnya Lahan Usaha

NAKER.NEWS, SAMBAS — Banyak faktor yang menyebabkan peningkatan pengangguran, seperti kurangnya lapangan pekerjaan ataupun angka putus sekolah yang tinggi. Faktor ini yang sedang dialami di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. 

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas pada tahun 2021 angka pengangguran di Kabupaten tersebut 3,97 persen dan pada tahun 2022 angka itu mengalami kenaikan. Tahun 2022 pengangguran di Sambas sebesar 5.08 persen. 

Kepala BPS Kabupaten Sambas, Muhammad Suudi mengatakan bahwa pengangguran di Kabupaten Sambas pada tahun 2022 meningkat. Hal ini dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan yang ada. Saat ini, lapangan usaha harus dibangun lebih banyak.

“Seperti industri pengolahan yang mesti dibangun, mengingat kabupaten Sambas ini banyak tanaman Holtikultura. Dengan jenis buah naga, dan jeruk serta sayur mayur,” ujarnya. 

Tambahnya lagi, Kabupaten Sambas mempunyai peluang kontirbusi dan produksi padi dan membuka pengolahan industri seperti penggilingan padi skala besar. Karena Kabupaten Sambas mempunyai kontribusi beras sebesar 23 hingga 24 persen untuk Provinisi Kalimantan Barat. 

Ia pun menjelaskan lagi bahwa rentan usia putus sekolah di Sambas adalah saat di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

“SMP itu angka putus sekolahnya meningkat sehingga mereka tidak bekerja dan tetap menganggur. Usia SMA atau rentang usia 16 hingga 18 tahun putus sekolahnya meningkat. Ini menyebabkan angka pengangguran kita menjadi naik,” katanya.

Suudi mengajak masyarakat Kabupaten Sambas untuk mengubah pola pikir, bahwa anak-anak harus sekolah setinggi mungkin, karena banyak orang-orang Sambas yang pintar dan tinggal di luar negeri untuk bekerja.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pengangguran di Sambas Meningkat, Minimnya Lahan Usaha" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-16 09:48:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/16/pengangguran-di-sambas-meningkat-minimnya-lahan-usaha/