Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023

Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 untuk mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di industri padat karya berbasis ekspor. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Peraturan tersebut mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang industri padat karya berbasis ekspor harus mempertahankan jumlah pekerja setidaknya sebesar 90% dari total pekerja yang ada saat ini. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK yang dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan diterbitkannya peraturan ini, perusahaan dapat mempertahankan jumlah pekerja dan memberikan hak-hak pekerja secara layak. Dalam situasi sulit seperti saat ini, kita perlu saling mendukung dan bekerja sama untuk memulihkan ekonomi dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ida.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2023. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-17 19:27:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/cegah-phk-di-industri-padat-karya-berbasis-ekspor-pemerintah-terbitkan-permenaker-nomor-5-tahun-2023/