Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 untuk mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di industri padat karya berbasis ekspor. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Peraturan tersebut mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang industri padat karya berbasis ekspor harus mempertahankan jumlah pekerja setidaknya sebesar 90% dari total pekerja yang ada saat ini. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK yang dapat berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.
“Kami berharap dengan diterbitkannya peraturan ini, perusahaan dapat mempertahankan jumlah pekerja dan memberikan hak-hak pekerja secara layak. Dalam situasi sulit seperti saat ini, kita perlu saling mendukung dan bekerja sama untuk memulihkan ekonomi dan mencapai kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ida.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2023. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-17 19:27:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/cegah-phk-di-industri-padat-karya-berbasis-ekspor-pemerintah-terbitkan-permenaker-nomor-5-tahun-2023/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak