NAKER.NEWS, JAKARTA — Permenaker No 5 Tahun 2023 yang mengizinkan pengusaha ekspor memangkas gaji pekerja sebanyak 25 persen dengan kondisi dan kesepatan yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan pekerja dan pengusha. Dan juga mengatisipasi hal-hal yang tak diinginkan dari perekonomian global.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz mengatakan, adanya Permenaker ini untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
“Saya pikir apa yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan sangat tepat dimana ia sudah berfikir jauh untuk mnghindari PHK dan pengangguran di Indonesia” Ujarnya Adi Mahfudz.
Lanjutnya, perekonomian global saat ini yang sedang tidak mementu itu sangat mempengaruhi perusahaan yang berorientasi padd ekspor. Karena adanya peraturan ini untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan juga pekerja.
“Tapi memang semua kan harus dibuktikan juga sejauh mana permintaan order proses produksi tersebut. Makanya anjuran pemerintah tidak serta-merta juga kita mem-PHK. Makanya ketimbang di-PHK lebih baik ada fleksibilitas penyesuaian yang dimaksud,” jelas Adi.
“Tapi perusahaan tetap harus melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) terkait pengurangan upah,” Tutur nya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kadin: Pemenaker No 5 Tahun 2023 Sebagai Perlindungan Pelaku Usaha dan Pekerja" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-17 10:20:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/kadin-pemenaker-no-5-tahun-2023-sebagai-perlindungan-pelaku-usaha-dan-pekerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?