Menaker Izinkan Pengusaha Ekspor Kurangi Gaji Buruh 25%

TKI Ilegal Masih Ada, Menaker Sebut Biang Keroknya Lowongan di Medsos

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan baru yang membolehkan pengusaha ekspor untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam pengumuman resminya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pengusaha ekspor yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19. Potongan gaji buruh hingga 25 persen dapat dilakukan secara proporsional, sesuai dengan tingkat dampak yang dialami oleh perusahaan.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahgunakan oleh pengusaha dan harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak buruh. Pengusaha juga diharapkan untuk terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan serikat buruh sebelum memberlakukan potongan gaji.

Kebijakan ini mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan ini dapat membantu pengusaha untuk tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi yang berat, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesejahteraan buruh.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak buruk pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker Izinkan Pengusaha Ekspor Kurangi Gaji Buruh 25%" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-17 19:58:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/menaker-izinkan-pengusaha-ekspor-kurangi-gaji-buruh-25/