
Organisasi non-pemerintah BPJS Watch telah memberikan penjelasan mengenai makna Pasal 425 dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sedang dibahas oleh DPR. Pasal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat terkait dengan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Menurut BPJS Watch, Pasal 425 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta atau lembaga lain yang bukan pemerintah. Pasal ini juga menetapkan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pihak swasta harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk standar pelayanan, ketersediaan obat dan alat kesehatan, dan biaya yang terjangkau.
Lebih lanjut, Pasal 425 juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta. Pemerintah diwajibkan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh pihak swasta, dan dapat memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
BPJS Watch menekankan bahwa Pasal 425 seharusnya dilihat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, bukan sebagai ancaman bagi penyedia layanan kesehatan swasta. Dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pihak swasta dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat.
Meski begitu, BPJS Watch juga memperingatkan bahwa implementasi Pasal 425 harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh menimbulkan dampak negatif pada akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa persyaratan yang ditetapkan tidak memberatkan pihak swasta dan tidak menyebabkan naiknya biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Dalam kesimpulannya, BPJS Watch menyatakan dukungannya terhadap Pasal 425 dan berharap bahwa Pasal ini dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa Pasal ini harus diimplementasikan dengan hati-hati dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Penjelasan BPJS Watch Mengenai Makna Pasal 425 dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-17 20:40:51. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/penjelasan-bpjs-watch-mengenai-makna-pasal-425-dalam-rancangan-undang-undang-kesehatan/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?