PKS: Perppu Ciptaker Harus di Cabut Dan di Atur Ulang

NAKER.NEWS, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan. Pasalnya Perppu ini di nilai merugikan para buruh.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menyatakan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi UU dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023.

Terlebih lagi jika Perpou Cipta Kerja tidak dicabut, hal itu jelas akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ‘Persidangan Berikut’ adalah Masa Sidang Pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perpu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” Ujar Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Lanjutnya, Persetujuan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU. Fraksi PKS mendesak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu,” ungkapnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "PKS: Perppu Ciptaker Harus di Cabut Dan di Atur Ulang" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-17 10:01:40. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/pks-perppu-ciptaker-harus-di-cabut-dan-di-atur-ulang/