Praktisi Hukum: Harus Ada Kesepakatan Antara Pekerja dan Perusahaan

NAKER.NEWS, PALEMBANG —  Terbitnya aturan baru Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima dan juga fleksibilitas jam kerja.

Menanggapi hal itu, Zulkifli Yasin selaku Praktisi Hukum mengatakan Permenakaer ini sebagai payung atau perlindungan huk yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi karyawan karena keadaan ekonpmi global yang sering tidak menentu, 

“Ini sebagai perlindugan hukum buat pekerja, dimana perekonomian global saat sedang dikit permintaan pasar,” Ujarnya saat dihubungi Naker.News. 

Bukan hanya itu, Peraturan ini untuk meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemerintah memberikan ruang kepada pelaku usaha dan karyawan untuk melakuakan kesepakatan ulang tentang pembayaran upah kerja. 

Perusahaan harus tetap dengan peraturan yang diterbitkan jangan sampai di bawah ketentuan yang sudah berlaku. Juga untuk penyesuaian waktu kerja harus jelas kesepakatan anatara pekerja dan perushaan.

“Ini harus jelas kesepakatannya dan jangan ada ketimpangan soal upah, apalagi tentang waktu kerja jangan sampai pekerja sudah bekerja sesuai waktu tapi dibayarnya sedikit,” Ujar Praktisi Hukum tersebut.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Praktisi Hukum: Harus Ada Kesepakatan Antara Pekerja dan Perusahaan" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-17 10:44:41. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/17/praktisi-hukum-harus-ada-kesepakatan-antar-pekerja-dan-perusahaan/