17 WNA Nigeria Yang Meresahkan Sudah Dideportasi

NAKER.NEWS, JAKARTA — Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi  17 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.

Deportasi yang dilakukan saat imigrasi Soekarno-Hatta menerima aduan masyarakat tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan mengganggu ketertiban.


Sebanyak 20 WNA Nigeria dilaporkan karena membuat onar di salah satu apartemen Wilayah Cengkareng, beberapa bulan lalu. Mendapatkan aduan tersebut Petugas Imigrasi lalu bergerak ke apartemen itu dan mengamankan 20 WNA tersebut.

Sebanyak 20 WNA yang diamankan tersebut ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay). Lalu, ada 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) mereka.

Namun, setelah ditelaah lebih jauh, 3 di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan resmi.

Satu orang memiliki izin tinggal sah, satu sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian dan satu lagi merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR.

Dengan demikian, total ada 17 WNA yang dianggap melanggar perizinan dan dikenai tindakan detensi, deportasi dan penangkalan.

Sampai 1 Maret 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendeportasi dan menangkal 10 WN Nigeria itu. Selanjutnya, Imigrasi akan melakukan pendeportasian kepada dua WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023. Sementara lima WNA sisanya masih ditahan Rumah Detensi Imigrasi Kalideres sambil menunggu proses deportasi.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "17 WNA Nigeria Yang Meresahkan Sudah Dideportasi" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 23:33:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/17-wna-nigeria-yang-meresahkan-sudah-dideportasi/