Begini Cara Daftar NPWP Online, Tidak Perlu Lagi Antre

NAKER.NEWS, JAKARTA — Perkembangan Teknologi semakin berkembang, hampir segala hal memakai teknologi. Seperti, aplikasi pembayaran maupun pendaftaran administrasi.

Dengan berkembangnya teknologi itu mempermudah proses pembuatan NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah via online.

Cara membuat NPWP online juga terbilang tidak sulit karena bisa dilakukan melalui HP maupun laptop. Jadi, tidak perlu lagi lama-lama mengantre.

Tata Cara Membuat NPWP Online Sebagai Berikut:

  1. Membuat Akun E-Registration

Langkah-langkahnya terdiri dari

  • Buka browser yang terdapat pada perangkat kamu
  • Buka laman e-registration pajak atau klik tautan berikut https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Masukan alamat email aktif dan masukan kode captcha
  • Buka email yang digunakan untuk memverifikasi pendaftaran
  • Klik tautan yang terlampir dan otomatis akan menuju halaman e-registration NPWP
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi data pada kolom sesuai dengan KTP
  • Masukan kembali alamat email
  • Buat password dan konfirmasi ulang password
  • Masukan nomor handphone aktif
  • Pilih Pertanyaan dan jawaban pengaman
  • Masukan kode captcha lalu daftar.

B. Proses pendaftaran NPWP online

Pada tahap ini, langkah-langkahnya terdiri dari:

*Buka email e-registration kemudian klik aktivasi

*Masuk ke laman pajak kemudian login dengan email dan password yang sudah didaftarkan

*Pilih kategori wajib pajak

  • Lengkapi semua persyaratan yang diminta dengan benar
  • Unggah foto KTP dengan format JPG atau PDF dan ukuran tidak lebih dari 2 MB

*Masukan form pernyataan untuk mendapatkan token.

  • Token akan dikirim ke email yang digunakan
    Klik kirim permohonan NPWP.

Itulah cara membuat NPWP secara online tidak perlu lagi harus datang kekantor pajak dan mengantre lama.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Begini Cara Daftar NPWP Online, Tidak Perlu Lagi Antre" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 15:32:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/begini-cara-daftar-npwp-online-tidak-perlu-lagi-antre/