
NAKER.NEWS, JAKARTA — Perkembangan Teknologi semakin berkembang, hampir segala hal memakai teknologi. Seperti, aplikasi pembayaran maupun pendaftaran administrasi.
Dengan berkembangnya teknologi itu mempermudah proses pembuatan NPWP kini bisa dilakukan dengan mudah via online.
Cara membuat NPWP online juga terbilang tidak sulit karena bisa dilakukan melalui HP maupun laptop. Jadi, tidak perlu lagi lama-lama mengantre.
Tata Cara Membuat NPWP Online Sebagai Berikut:
- Membuat Akun E-Registration
Langkah-langkahnya terdiri dari
- Buka browser yang terdapat pada perangkat kamu
- Buka laman e-registration pajak atau klik tautan berikut https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukan alamat email aktif dan masukan kode captcha
- Buka email yang digunakan untuk memverifikasi pendaftaran
- Klik tautan yang terlampir dan otomatis akan menuju halaman e-registration NPWP
- Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi data pada kolom sesuai dengan KTP
- Masukan kembali alamat email
- Buat password dan konfirmasi ulang password
- Masukan nomor handphone aktif
- Pilih Pertanyaan dan jawaban pengaman
- Masukan kode captcha lalu daftar.
B. Proses pendaftaran NPWP online
Pada tahap ini, langkah-langkahnya terdiri dari:
*Buka email e-registration kemudian klik aktivasi
*Masuk ke laman pajak kemudian login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
*Pilih kategori wajib pajak
- Lengkapi semua persyaratan yang diminta dengan benar
- Unggah foto KTP dengan format JPG atau PDF dan ukuran tidak lebih dari 2 MB
*Masukan form pernyataan untuk mendapatkan token.
- Token akan dikirim ke email yang digunakan
Klik kirim permohonan NPWP.
Itulah cara membuat NPWP secara online tidak perlu lagi harus datang kekantor pajak dan mengantre lama.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Begini Cara Daftar NPWP Online, Tidak Perlu Lagi Antre" oleh By Wahyu Kurniawan pada 2023-03-18 15:32:17. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/18/begini-cara-daftar-npwp-online-tidak-perlu-lagi-antre/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?